cara mengisi formulir surat pindah antar provinsi
PETUNJUKPENGISIAN SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI (F-1.33) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. B. PENGISIAN ELEMEN DATA 3. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PendudukWNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan kepada Petugas Register di kantor desa / kelurahan. -Formulir Permohonan Pindah-Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten / Kota atau antar Provinsi dari Camat. a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah, Rumah Sakit, Dokter, Badan, Nahkoda, Pilot
Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani Ini Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online! Itulah cara, syarat dan biaya mengurus surat pindah atau SKPWNI pada
CaraMengurus Surat Pindah Datang. Kita datang ke kantor Kelurahan domisili baru dengan membawa surat pindah dari domisili lama. Mengisi formulis F-1.38, di kantor kelurahan baru tersebut, yang merupakan formulir pindah datang. Formulir tersebut ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
a Ditempat Asal : 1) Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah dengan formulir model F-1.08; 2) Melampirkan KK dan KTP; 3) Kepala Desa/Lurah mengetahui dan membubuhkan tandatangan. b. Ditempat tujuan : 1) Penduduk melaporkan kedatangan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal;
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
cara mengisi formulir surat pindah antar provinsi